Rabu, 08 April 2015

KEUTAMAAN SIFAT SABAR



KEUTAMAAN SIFAT SABAR

k
“Hai orang-orang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (diperbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”.(QS. Ali Imran :200).
ata “sabar” berasal dari bahasa arab, yang mengandung banyak arti. Antara lain: mampu menahan, tabah, pasrah dan “tawakal”. Mengucapkan kata sabar mudah, tapi sulit untuk mengaplikasikannya. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kesabaran, sehingga ia berbuat hal-hal yang melanggar hukum, dan bertentangan dengan norma di masyarakat serta agama.
            Akhir-akhir ini banyak orang yang stress, kena gangguan jiwa, karena tidak memiliki kesabaran. Mereka tidak kuat menghadapi ujian dan tantangan sehingga membuatnya putus asa, dan kemudian sesat, seperti bunuh diri, dan ada pula yang mengalami gangguan jiwa (gila). Lebih-lebih krisis ekonomi yang melanda negeri ini. Bahan-bahan kebutuhan pokok harganya terus melonjak. Para penganggur tiap tahun bertambah.
            Fenomena ini membuat orang cepat emosional, marah dan mau melakukan apa saja. Sebab sifat sabarnya telah sirna oleh sirna oleh kesulitan ekonomi. Itulah sebabnya di dalam ajaran islam, sifat sabar merupakan salah satu tiang dari iman. Orang-orang yang sabar mampu menghadapi berbagai tantangan, karena ia yakin bahwa semuanya adalah ketentuan dari Allah SWT. Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh imam thabrani menyatakan; “orang yang beriman itu selalu sabar terhadap keinginan hawa nafsu jahat”.
            Sabar juga merupakan tolak ukur dalam menilai seseorang, apakah ia memilki jiwa besar. Allah SWT menegaskan; “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahalanya tanpa batas”. (QS. Az Zumar :10­).
Tak kurang dari 99 kali kata sabar kita jumpai dalam kitab suci Al Qur’an. Sebagian dari kata “sabar” dikalikan dengan pahala bagi mereka yang memiliki sifat sabar itu. Dalam surat  Al Baqarah ayat 177, Allah SWT menyuruh manusia untuk bersabar dalam tiga perkara. Yaitu sabar ketika menerima musibah atau malapetaka, sabar dalam kemelaratan dan sabar ketika perang. Para ahli filsafat islam kemudian memperluasnya menjadi beberapa elemen.
            Bentuk musibah atau malapetaka maupun cobaan yang ditimpakan Allah kepada hamba-Nya beraneka ragam. Apakah itu berupa bencana alam, kebakaran, kecelakaan, keluarga meninggal, kehilangan harta benda, krisis ekonomi dan lain sebagainya. Semuanya itu merupakan ujian dari Allah SWT, apakah hamba-Nya sabar atau tidak. Jika mereka sabar, maka itu pertanda kekokohan imannya. Orang yang kokoh imannya, maka ia akan ingat akan kekuasaan Allah. Ia menyakini benar bahwa segala sesuatunya itu datang dari Allah, dan akan kembali kepada Allah SWT.

referensi : buletin cahaya

Ketentuan Pokok Nikah Dalam Islam




BAB I             PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
wali termasuk salah satu syarat sah pernikahan . wali adalah seorang ayah kandung, saudara kandung, dan hakim.Maka pembahasan kami ini tentang macam macam wali dan syarat menjadi wali dalam akad nikah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut;
1.    Siapa saja wali wali nikah itu?
2.    Bagaimana syarat wali dan saksi wali ?


















BAB II                        PEMBAHASAN

Perkawinan merupakan salah satu sunnah (aturan) allah swt. Yang berlaku bagi segala mahluk dan kejadian di alam raya ini . pembahasan materi berikut ini mengenai ketentuan pokok perkawinan meliputi syarat wali dan saksi nikah,macam macam wali,syarat ijab kabul, hukum dan macam macam mahar, ukuran pemberian mahar, hukum walimah, syarat wajib menghadiri walimah , syarat wajib mengahdiri walimah dan hikmah walimah.
Syarat wali dan saksi nikah
Akad nikah tidak sah kecuali ada seorang wali dan dua orang saksi yang jujur. Dalam hal tersebut , allah swt telah menetapkan ketentuan nya dalam alqur’an surah at talaq ayat 2.

Artinya: “Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Ketentuan syarat wali dan saksi di perjelas oleh hadits rosulullah saw. Berikut ini :
Artinya : siapapun di antara perempuan yang menikah tidak seizing walinya , maka pernikahannya   adalah batal.   (H.R.at tarmizi dari aisyah)
Wali dan saksi merupakan syarat sahnya pernikahan . oleh karena itu, tidak semua orang berhak menjadi wali dan saksi, tetapi hendaklah orang orang yang memiliki beberapa sifat berikut:
Islam. 
Orang yang bukan islam tidak sah menjadi wali dan saksi , allah swt berfirman dalam surat al mai’idah ayat 51.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Syarat – syarat pernikahan:
·         Balig. (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
·         Berakal.
·         Merdeka.
·         Laki laki.
·         Adil.

Macam macam wali.
Wali termasuk salah satu sarat syah pernikahan. Wali dalam pernikahan harus hadir di pernikahan. Wali yang hadir di saat pernikahan disebut dengan wali hadir. Maksudnya wali yang hadir di saat akad pernikahan.
Jika wali tidak hadir, di sebut wali goib. Maksudnya wali yang tidak hadir di saat pernikahan.

Wali dalam pernikahan ada dua yaitu wali goib dan wali hakim

Wali goib.
Sebaiknya perempuan yang akan di nikahkan di hadiri walinya. Sejauh mungkin walinya harus hadir ke pernikahan. Di sunnahkan wali yang dekat dengan nasab keturunan atau bias di sebut di dahulukan dengan wali yang lebih jauh. Apabila wali yang dekat itu goib, maka
perempuan yang akan di nikahkan itu boleh di nikahkan oleh hakim .
Wali hakim.
Wali hakim menurut hadits adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.
Di perbolehkan wali berpindah ke tangan hakim apabila ada pertentangan di antara wali wali dan apabila walinya ada yang mati atau hilang, karena goib.

Syarat ijab Kabul.
Pernikahan adalah persetujuan yang kuat dan perjanjian yang suci. Oleh sebab itu, akad pernikahan hendaklah di lakukan dalam suasana yang sebaik baiknya di tempat yang baik pula.
Para ulama’ menganjurkan akad nikah di langsungkan di masjid.
Ijab Kabul dalam pernikahan adalah rukun yang harus di penuhi saat akad pernikahan.
Dalam hukum islam, di terangkan bahwa ijab dan Kabul harus jelas dan beruntun tidak berselang waktu.

Imam syafi,I memberikan beberapa ketentuan yang terhimpun dalam syart sah saat akad nikah :
  
Antara ijab dan Kabul tidak di selingi kata kata yang bukan termasuk akad nikah.
Antara ijab dan Kabul tidak di selingi dengan diam yang terlalu lam.
Antara ijab dan Kabul harus menunjukkan pengertian yang bias di pahami oleh sesame.
Tidak di batasi waktu.
Tidak ada perubahan kata yang  menunjukkan keraguan , ketidak pastian terjadinya pernikahan.
Di ucapkan sehingga bias di dengar oleh orang orang yang menjadi saksi.
Sampai selesai acara keduanya harus dalam keadaan yang layak secara hukum.

Hukum dan macam macam mahar.
Mahar di kenal dengan istilah mas kawin atau pemberian seorang laki laki kepada perempuan yang di nikahinya di saat akad nikah berlangsung. Sejumlah benda atau barang tertentu sesuai dengan kemampuan laki laki. Allah berfirman dalam surah annisa’ ayat 4 .
Artinya; Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

KESIMPULAN

Wali termasuk salah satu syarat sah pernikahan , wali yang hadir saat pernikahan di sebut wali hadir, sedangkan wali goib yaitu wali yang tidak bisa hadir , dan akad nikah tidak sah apabila tidak ada wali dan dua orang saksi yang jujur.
Penutup
Semoga dalam pembahasan ini dapat kita pelajari dan kita pahami hikmahnya dalam makalah ini.
Dan semoga berguna bagi kita untuk masa depan kita.




















MAKALAH ULUMUL HADITS : CINTA KEPADA SESAMA MUSLIM



  1. PENDAHULUAN
            pada zaman Rasulullah SAW. Kaum Anshar dengan tulus ikhlas menolong dan merasakan penderitaan yang dialami oleh kaum Muhajirin sebagai penderitaannya. Perasaan seperti itu bukan didasarkan keterkaitan darah atau keluarga, tetapi didasarkan pada keimanan yang teguh. Tak heran kalau mereka rela memberikan apa saja yang dimilikinya untuk menolong saudaranya dari kaum Muhajirin, bahkan ada yang menawarkan salah satu istrinya untuk dinikahkan kepada saudaranya dari Muhajirin.
           
            Persaudaraan itu sungguh mencerminkan betapa kokoh dan kuatnya keimanan seseorang. Ia selalu siap menolong saudaranya seiman tanpa diminta, bahkan tidak jarang mengorbankan kepentingannya sendiri demi menolong saudaranya[i]. Perbuatan baik seperti itulah yang akan mendapat pahala besar disisi Allah SWT yakni memberikan sesuatu yang sangat dicintainya kepada saudaranya, tanpa membedakan antara saudaranya seiman dengan dirinya sendiri.




















  1. PEMBAHASAN


CINTA KEPADA SESAMA MUSLIM


ﻋﻥ ﺃﻧﺲ ﺭﻀﻲﺍﻠﻠﻪﻋﻨﻪﻋﻥﺍﻠﻨﺒﻲﺼﻠﻰﺍﻠﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻗﺎﻝ: ﻻﻴﺅﻤﻥﺃﺤﺩﻜﻡ ﺤﺘﻰﻴﺤﺏﻷﺨﻴﻪ ﻤﺎﻴﺤﺏ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﴿ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺭﻯﻭﻤﺴﻟﻡ ﻭﺃﺤﻤﺩ ﻭﺍﻠﻨﺴﺎﺉ


Dari Anas r.a berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya.”
(H.R. Bukhari, Muslim).



A. Penjelasan Hadits
            Seorang mukmin yang ingin mendapat ridha Allah SWT harus berusaha untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridhai-Nya, salah satunya adalah mencintai sesama saudaranya seiman seperti ia mencintai dirinya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits diatas.

Namun demikian, hadits di atas tidak dapat diartikan bahwa seorang mukmin yang tidak mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya berarti tidak beriman. maksud pernyataan ﻻﻴﺅﻤﻥﺃﺤﺩﻜﻡ  pada hadits di atas ”tidak sempurna keimanan seseorang” jika tidak mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri. jadi, pada hadits tersebut berhubungan dengan ketidaksempurnaan.
           
Hadits di atas juga menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai persaudaraan dalam arti sebenarnya[ii]. Persaudaraan yang datang dari hati nurani, yang dasarnya keimanan dan bukan hal-hal lain, sehingga betul-betul merupakan persaudaraan murni dan suci. Persaudaraan yang akan abadi seabadi imannya kepada Allah SWT. Dengan kata lain, persaudaraan yang didasarkan lillah.
           

            Sebaliknya, orang-orang mukmin yang egois yang hanya mementingkan dirinya sendiri, pada hakikatnya tidak memiliki keimanan yang sesungguhnya. Hal ini karena perbuatan seperti itu merupakan perbuatan orang kufur dan tidak disukai Allah SWT. Tidaklah cukup dipandang mukmin yang taat sekalipun khusuk dalam shalat atau melaksanakan semua rukun Islam bila ia tidak peduli terhadap nasib saudaranya seiman.
           
            Namun demikian, dalam mencintai seorang mukmin, sebagaimana dikatakan di atas, harus didasari lillah. Oleh karena itu, harus tetap memperhatikan rambu-rambu syara’. Tidaklah benar, dengan alasan mencintai saudaranya seiman sehingga ia mau menolong saudaranya tersebut dalam berlaku maksiat dan dosa kepada Allah SWT. Sebaiknya dalam mencintai sesama muslim harus mengutamakan saudara-saudara seiman yang betul-betul taat kepada Allah SWT.
Mencintai sesama muslim dapat dibuktikan dengan berbuat baik pada saudara muslim lainnya. Seorang muslim akan merasa senang jika saudaranya memiliki agama yang baik, aqidah yang benar, tutur kata yang bagus, serta perbuatan yang baik. Ia senang jika saudaranya mendapatkan kebaikan-kebaikan sepeti kesehatan, kecukupan rizki, sejahtera, kedudukan, dan sebagainya.
Sebaliknya, seorang muslim akan tidak senang jika saudaranya hidup sengsara, miskin, dan menderita. Ia pun akan benci bila saudaranya jauh dari agama, selalu berbuat maksiat dan hal tidak baik lainnya. Bila ini terjadi, seorang muslim yang baik akan senantiasa ikhlas menolong saudaranya itu serta menuntunnya kembali ke jalan yang benar/sesuai dengan syariat agama.
Saling tolong-menolong memang kewajiban umat muslim, dan merupakan bukti cinta terhadap sesama muslim. Ini adalah  perbuatan yang terpuji dan disunnahkah. Salah satunya adalah mendahulukan kepentingan saudaranya dalam urusan dunia, seperti bila mendapatkan saudaranya sedang dalam kesulitan. Namun perlu diingat, dimakruhkan bagi seorang muslim mendahulukan kepentingan saudaranya dalam urusan akhirat.
Cinta dan kasih antara sesama muslim dapat dilakukan di mana saja. Di tempat kerja, di sekolah, di rumah, dengan tetangga, bahkan di tempat-tempat umum. Cinta yang terjalin diantara sesama muslim yang tumbuh dan berkembang dengan subur tentunya akan menumbuhkan ukhuwah yang harmonis. Dengan begitu, akan timbul kekuatan yang akan menyatukan muslim demi masa depan umat.


Selain itu, cinta yang terjalin pada sesama muslim akan menghasilkan kelapangan dada dan tautan hati pada setiap muslim untuk saling memberikan senyuman dan keikhlasan. Bukankah senyum itu salah satu ibadah yang disunnahkan bagi setiap muslim.
Mencintai sesama muslim merupakan sayarat kesempurnaan keimanan sekaligus kesempurnaan setiap muslim sebagai manusia. Sudah saatnya seluruh umat muslim menyadari bahwa mencintai terhadap sesama adalah salah satu modal untuk mewujudkan umat yang bersatu dan tetap damai. Sudah saat nya kita menebarkan cinta dan kasih sayang kepada saudara-saudara kita dengan tulus dan ikhlas.