Rabu, 08 April 2015

Ketentuan Pokok Nikah Dalam Islam




BAB I             PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
wali termasuk salah satu syarat sah pernikahan . wali adalah seorang ayah kandung, saudara kandung, dan hakim.Maka pembahasan kami ini tentang macam macam wali dan syarat menjadi wali dalam akad nikah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut;
1.    Siapa saja wali wali nikah itu?
2.    Bagaimana syarat wali dan saksi wali ?


















BAB II                        PEMBAHASAN

Perkawinan merupakan salah satu sunnah (aturan) allah swt. Yang berlaku bagi segala mahluk dan kejadian di alam raya ini . pembahasan materi berikut ini mengenai ketentuan pokok perkawinan meliputi syarat wali dan saksi nikah,macam macam wali,syarat ijab kabul, hukum dan macam macam mahar, ukuran pemberian mahar, hukum walimah, syarat wajib menghadiri walimah , syarat wajib mengahdiri walimah dan hikmah walimah.
Syarat wali dan saksi nikah
Akad nikah tidak sah kecuali ada seorang wali dan dua orang saksi yang jujur. Dalam hal tersebut , allah swt telah menetapkan ketentuan nya dalam alqur’an surah at talaq ayat 2.

Artinya: “Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Ketentuan syarat wali dan saksi di perjelas oleh hadits rosulullah saw. Berikut ini :
Artinya : siapapun di antara perempuan yang menikah tidak seizing walinya , maka pernikahannya   adalah batal.   (H.R.at tarmizi dari aisyah)
Wali dan saksi merupakan syarat sahnya pernikahan . oleh karena itu, tidak semua orang berhak menjadi wali dan saksi, tetapi hendaklah orang orang yang memiliki beberapa sifat berikut:
Islam. 
Orang yang bukan islam tidak sah menjadi wali dan saksi , allah swt berfirman dalam surat al mai’idah ayat 51.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Syarat – syarat pernikahan:
·         Balig. (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
·         Berakal.
·         Merdeka.
·         Laki laki.
·         Adil.

Macam macam wali.
Wali termasuk salah satu sarat syah pernikahan. Wali dalam pernikahan harus hadir di pernikahan. Wali yang hadir di saat pernikahan disebut dengan wali hadir. Maksudnya wali yang hadir di saat akad pernikahan.
Jika wali tidak hadir, di sebut wali goib. Maksudnya wali yang tidak hadir di saat pernikahan.

Wali dalam pernikahan ada dua yaitu wali goib dan wali hakim

Wali goib.
Sebaiknya perempuan yang akan di nikahkan di hadiri walinya. Sejauh mungkin walinya harus hadir ke pernikahan. Di sunnahkan wali yang dekat dengan nasab keturunan atau bias di sebut di dahulukan dengan wali yang lebih jauh. Apabila wali yang dekat itu goib, maka
perempuan yang akan di nikahkan itu boleh di nikahkan oleh hakim .
Wali hakim.
Wali hakim menurut hadits adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.
Di perbolehkan wali berpindah ke tangan hakim apabila ada pertentangan di antara wali wali dan apabila walinya ada yang mati atau hilang, karena goib.

Syarat ijab Kabul.
Pernikahan adalah persetujuan yang kuat dan perjanjian yang suci. Oleh sebab itu, akad pernikahan hendaklah di lakukan dalam suasana yang sebaik baiknya di tempat yang baik pula.
Para ulama’ menganjurkan akad nikah di langsungkan di masjid.
Ijab Kabul dalam pernikahan adalah rukun yang harus di penuhi saat akad pernikahan.
Dalam hukum islam, di terangkan bahwa ijab dan Kabul harus jelas dan beruntun tidak berselang waktu.

Imam syafi,I memberikan beberapa ketentuan yang terhimpun dalam syart sah saat akad nikah :
  
Antara ijab dan Kabul tidak di selingi kata kata yang bukan termasuk akad nikah.
Antara ijab dan Kabul tidak di selingi dengan diam yang terlalu lam.
Antara ijab dan Kabul harus menunjukkan pengertian yang bias di pahami oleh sesame.
Tidak di batasi waktu.
Tidak ada perubahan kata yang  menunjukkan keraguan , ketidak pastian terjadinya pernikahan.
Di ucapkan sehingga bias di dengar oleh orang orang yang menjadi saksi.
Sampai selesai acara keduanya harus dalam keadaan yang layak secara hukum.

Hukum dan macam macam mahar.
Mahar di kenal dengan istilah mas kawin atau pemberian seorang laki laki kepada perempuan yang di nikahinya di saat akad nikah berlangsung. Sejumlah benda atau barang tertentu sesuai dengan kemampuan laki laki. Allah berfirman dalam surah annisa’ ayat 4 .
Artinya; Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

KESIMPULAN

Wali termasuk salah satu syarat sah pernikahan , wali yang hadir saat pernikahan di sebut wali hadir, sedangkan wali goib yaitu wali yang tidak bisa hadir , dan akad nikah tidak sah apabila tidak ada wali dan dua orang saksi yang jujur.
Penutup
Semoga dalam pembahasan ini dapat kita pelajari dan kita pahami hikmahnya dalam makalah ini.
Dan semoga berguna bagi kita untuk masa depan kita.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar