BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
wali
termasuk salah satu syarat sah pernikahan . wali adalah seorang ayah kandung,
saudara kandung, dan hakim.Maka pembahasan kami ini tentang macam macam wali
dan syarat menjadi wali dalam akad nikah.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut;
1. Siapa
saja wali wali nikah itu?
2. Bagaimana
syarat wali dan saksi wali ?
BAB
II PEMBAHASAN
Perkawinan
merupakan salah satu sunnah (aturan) allah swt. Yang berlaku bagi segala mahluk
dan kejadian di alam raya ini . pembahasan materi berikut ini mengenai
ketentuan pokok perkawinan meliputi syarat wali dan saksi nikah,macam macam
wali,syarat ijab kabul, hukum dan macam macam mahar, ukuran pemberian mahar,
hukum walimah, syarat wajib menghadiri walimah , syarat wajib mengahdiri
walimah dan hikmah walimah.
Syarat
wali dan saksi nikah
Akad
nikah tidak sah kecuali ada seorang wali dan dua orang saksi yang jujur. Dalam
hal tersebut , allah swt telah menetapkan ketentuan nya dalam alqur’an surah at
talaq ayat 2.
Artinya: “Apabila
mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan
baginya jalan keluar.
Ketentuan
syarat wali dan saksi di perjelas oleh hadits rosulullah saw. Berikut ini :
Artinya : “siapapun di antara perempuan yang
menikah tidak seizing walinya , maka pernikahannya adalah batal. (H.R.at tarmizi dari aisyah)
Wali
dan saksi merupakan syarat sahnya pernikahan . oleh karena itu, tidak semua
orang berhak menjadi wali dan saksi, tetapi hendaklah orang orang yang memiliki
beberapa sifat berikut:
Islam.
Orang
yang bukan islam tidak sah menjadi wali dan saksi , allah swt berfirman dalam
surat al mai’idah ayat 51.
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Syarat – syarat pernikahan:
·
Balig. (sudah berumur sedikitnya 15
tahun)
·
Berakal.
·
Merdeka.
·
Laki laki.
·
Adil.
Macam
macam wali.
Wali
termasuk salah satu sarat syah pernikahan. Wali dalam pernikahan harus hadir di
pernikahan. Wali yang hadir di saat pernikahan disebut dengan wali hadir.
Maksudnya wali yang hadir di saat akad pernikahan.
Jika
wali tidak hadir, di sebut wali goib. Maksudnya wali yang tidak hadir di saat
pernikahan.
Wali
dalam pernikahan ada dua yaitu wali goib dan wali hakim
Wali
goib.
Sebaiknya
perempuan yang akan di nikahkan di hadiri walinya. Sejauh mungkin walinya harus
hadir ke pernikahan. Di sunnahkan wali yang dekat dengan nasab keturunan atau
bias di sebut di dahulukan dengan wali yang lebih jauh. Apabila wali yang dekat
itu goib, maka
perempuan
yang akan di nikahkan itu boleh di nikahkan oleh hakim .
Wali
hakim.
Wali
hakim menurut hadits adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.
Di
perbolehkan wali berpindah ke tangan hakim apabila ada pertentangan di antara
wali wali dan apabila walinya ada yang mati atau hilang, karena goib.
Syarat
ijab Kabul.
Pernikahan
adalah persetujuan yang kuat dan perjanjian yang suci. Oleh sebab itu, akad
pernikahan hendaklah di lakukan dalam suasana yang sebaik baiknya di tempat
yang baik pula.
Para
ulama’ menganjurkan akad nikah di langsungkan di masjid.
Ijab
Kabul dalam pernikahan adalah rukun yang harus di penuhi saat akad pernikahan.
Dalam
hukum islam, di terangkan bahwa ijab dan Kabul harus jelas dan beruntun tidak
berselang waktu.
Imam
syafi,I memberikan beberapa ketentuan yang terhimpun dalam syart sah saat akad
nikah :
Antara
ijab dan Kabul tidak di selingi kata kata yang bukan termasuk akad nikah.
Antara
ijab dan Kabul tidak di selingi dengan diam yang terlalu lam.
Antara
ijab dan Kabul harus menunjukkan pengertian yang bias di pahami oleh sesame.
Tidak
di batasi waktu.
Tidak
ada perubahan kata yang menunjukkan
keraguan , ketidak pastian terjadinya pernikahan.
Di
ucapkan sehingga bias di dengar oleh orang orang yang menjadi saksi.
Sampai
selesai acara keduanya harus dalam keadaan yang layak secara hukum.
Hukum
dan macam macam mahar.
Mahar
di kenal dengan istilah mas kawin atau pemberian seorang laki laki kepada
perempuan yang di nikahinya di saat akad nikah berlangsung. Sejumlah benda atau
barang tertentu sesuai dengan kemampuan laki laki. Allah berfirman dalam surah
annisa’ ayat 4 .
Artinya; “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
KESIMPULAN
Wali
termasuk salah satu syarat sah pernikahan , wali yang hadir saat pernikahan di
sebut wali hadir, sedangkan wali goib yaitu wali yang tidak bisa hadir , dan
akad nikah tidak sah apabila tidak ada wali dan dua orang saksi yang jujur.
Penutup
Semoga
dalam pembahasan ini dapat kita pelajari dan kita pahami hikmahnya dalam
makalah ini.
Dan
semoga berguna bagi kita untuk masa depan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar