BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita
yang wajib kita jaga dan kita terapkan pada kehidupan bangsa saat ini. Dengan
kita menganut dari makna yang terkandung dalam Pancasila kehidupan bangsa
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan
bangsa akan terjaga. Di dalamnya terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur
pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga
mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pancasila juga memiliki kedudukan dan fungsi yang penting
bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga
sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para
pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk,
multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam
semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
B. Rumusan
Masalah
Dalam pembahasan yang bertemakan tentang kedudukan dan fungsi
dari pancasila ini terdapat beberapa rumusan masalah,antara lain:
1.
Apa yang dimaksud dengan Pancasila ?
2.
Apa saja makna dan arti dari isi Pancasila ?
3. Apa
saja fungsi dan kedudukan Pancasila?
4.
Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan negara, dasar negara, ideologi negara, sebagai
pemersatu bangsa ?
C. Tujuan
penulisan
Dengan membaca makalah ini, penulis dan pembaca pada
khususnya dapat memahami, mengkhayati, dan mengamalkan makna-makna, kedudukan
dan fungsi dari Pancasila dalam perilaku kehidupan sehari-hari.Saling
hormat-menghormati warga Indonesia tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan
budaya agar tercipta persatuan bangsa Indonesia. Perilaku kita pun akan terarah
sesuai norma-norma dan tertib hukum yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila secara formal
yuridis terdapat dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945. Disamping itu, arti
formal menurut hukum yuridis atau formal yuridis maka Pancasila juga mempunyai
isi dan arti yaitu unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut.
Pancasila memiliki isi dan arti yang bersifat universal atau
umum, yaitu merupakan prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia yang merupakan
sumber darisegala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal
dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Isi dan arti dari Pancasila
tersebut antara lain:
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengandung
arti:
a. Percaya
dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b. Menjamin
warga masyarakat untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agamanya.
c. Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
d. Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e. Bertoleransi
dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung arti:
a. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
c. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
d. Bertingkah
laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
3. Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti:
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan
rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa.
c. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
d. Mengembangkan
pergaulan dan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, mengandung arti:
a. Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
c. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
d. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, mengandung arti:
a. Berperilaku
yang mencerminkan sikap kekeluargaan, kegotongroyongan dan sikap adil kepada
sesama.
b. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Menghormati
hak orang lain.
d. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan merugikan
kepentingan umum.
e. Melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan bangsa,
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup
sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan
perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila
Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat
dilepas-pisahkan dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup
bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD
1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan
(sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila
keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
2. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam hal ini sering disebut dengan Dasar Filsafat
Negara.Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai
dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara
ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada:…..”
Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber tertib hukum.Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996
(jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978).Di dalamnya
dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral.
Adapun perwujudan sumber dari segala sumber
hukum bagi Negara Indonesia adalah:
a. Proklamasi
17 Agustus 1945.
b. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
c. Undang-undang
Dasar Proklamasi, terutama perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam
pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
d. Surat
perintah 11 Maret 1966.
3. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya
baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.Ideologi
negaramenyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya
dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan
kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara
dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang
behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak
pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila.Dengan
menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima,
ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai
oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
4. Pancasila
sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan
budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur
Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya.Di samping
itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.Setiap agama di Indonesia pada dasarnya
mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan
rasa persatuan dan keadilan.Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah
mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan
saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku
pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini
dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan
budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi
tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah
bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN-SARAN
A. KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar bagi negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa.
Maka bangsa Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku
dan perbuatan harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara
Indonesia sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya
cita-cita bangsa Indonesiayang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
B. SARAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa
Pancasila merupakan filsfat negara kita republik Indonesia, maka kita harus
menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan
setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.Selain itu kita juga perlu lebih
mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsinya agar dalam tepat dalam
pengamalannya.Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari pancasila dapat
terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan , 1987, Pancasila
Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Liberty.
www.kedudukan dan fungsi pancasila.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar